Beberapa masyarakat Indonesia masih mengenal dengan budaya khitan untuk perempuan. Mungkin Moms juga pernah mendengar hal ini. Namun, apakah Moms mengetahui hukum dari sunat bayi perempuan menurut Islam? Apakah memang khitan untuk perempuan diperlukan sebagaimana halnya dengan khitan laki-laki.
Pertanyaan seperti itu akan bisa dijawab berdasarkan hukum Islam. Moms akan bisa mengerti hukumnya dan menerapkannya saat Moms memiliki bayi perempuan. Penasaran dengan jawaban hukum dari khitan bayi perempuan menurut Islam? Simak ini.
BACA JUGA: 6 Cara Mengatasi Perut Kembung Pada Anak Ini Dijamin yang Efektif Moms!
1. Sunat Bayi Perempuan Menurut NU
Pembahasan yang perlu Moms pahami adalah mengenai sunat bayi perempuan menurut NU. Hal ini pernah booming beberapa tahun yang silam sampai organisasi perempuan NU harus memberikan pernyataan khusus tentang hal ini. Muzaenah Zain pernah menjelaskan bahwa perempuan itu tidak perlu berkhitan layaknya pria.
Tidak ada perintah khitan untuk perempuan dalam Alquran maupun Hadis. Khitan hanya ditujukan untuk laki-laki, karena terbukti mampu memberikan manfaat secara medis. Khitan untuk perempuan hanya merupakan produk dari kebudayaan pada suatu masyarakat. Tidak ada manfaat untuk perempuan, justru malah banyak bahayanya.
Khitan pada perempuan justru sangat berbahaya, karena ada banyak praktik yang menggunakan suatu metode yang ternyata tidak steril dan orang yang melakukannya tidak ahli. Saat salah memotong akan bisa menyebabkan pendarahan yang berujung pada kematian.
Budaya khitan perempuan ini juga terdapat di negara selain Indonesia yakni Afrika. Bahkan, khitan perempuan di sana mengharuskan untuk menghapus sepenuhnya bagian klitoris yang mana berbeda dengan yang ada di Indonesia (hanya menggores klitoris saja). Khitan yang dipercaya untuk membuat stabil libido hanya mitos.
2. Sunat Bayi Perempuan Menurut Departemen Kesehatan RI
Moms perlu tahu bahwa di Indonesia sudah ada produk undang-undang tentang khitan perempuan yaitu surat edaran dari Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat berupa Depkes RI Nomor HK 00 07 1 31047 yang dirilis sejak 20 April 2006. Surat edaran ini berkaitan dengan pelarangan sunat perempuan untuk petugas kesehatan.
Pembuatan Surat edaran tersebut disertai dengan pernyataan bahwa bayi perempuan tidak perlu dikhitan, karena tidak bermanfaat untuk kesehatan dan malah menimbulkan banyak kerugian dan juga menyakitkan.
Moms bisa mengikuti peraturan ini jika memang tidak ada keinginan untuk melakukan khitan untuk perempuan. Hampir sebagian besar bayi perempuan saat ini tidak dilakukan, karena petugas kesehatan sudah dilarang untuk menangani khitan perempuan.
BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Imunisasi Balita yang Harus Diketahui Setiap Ibu
3. Khitan Perempuan Menurut MUI
Ada juga pendapat dimana khitan perempuan itu tetap bisa dilakukan bagi perempuan yang ingin beribadah secara sunnah. Tidak ada larangan untuk hal ini, karena memang merupakan bagian yang syah dalam Islam. Khitan untuk perempuan ini juga harus dilakukan secara khusus dimana hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
Khitan yang dilarang adalah melukai bagian klitoris dan juga menghilangkan seluruh bagian klitoris, karena akan sangat berbahaya. Para ulama di MUI berpendapat bahwa ada suatu hadist yang menyatakan tentang hal ini.
Hadist tersebut merupakan sabda Rasulullah SAW kepada perempuan yang berprofesi untuk mengkhitan perempuan. Hadist tersebut, ”Sayatlah sedikit (pada saat khitan perempuan) dan janganlah kau menyayat secara berlebih, karena hal itu bisa membuat cerah wajah (perempuan) yang bisa membuat senang suami. ”
Namun, hadis sunat bayi perempuan menurut agama Islam sebenarnya tidak diketahui tingkat keshahihannya. Moms yang memiliki keluarga yang masih mempraktekkan khitan bayi perempuan ini, maka itu keputusan Moms dan pasangan untuk melakukan atau tidak mengenai sunat bayi perempuan menurut Islam.